Welcome to my blog

Hidup bukanlah untuk diratapi tetapi harus dijalani, bila tak bisa kau dapatkan kebahagiaan dalam satu sisi, carilah bahagiamu dalam sisi lainnya. Seperti mata uang yang berbeda sisi, nilainya sama.

Friday, 6 February 2015

MAKALAH KERJASAMA KOPERASI




MAKALAH
KERJASAMA KOPERASI






DISUSUN OLEH :

1. ENTIN PRATIWI
2. ELY SURYANI
3. ERMA RIZA FAMULIANI
4. RUSMIYATUN
5. NUR SIYAMI



SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PURWOREJO
Tahun Ajaran 2010/2011


B A B   I
PENDAHULUAN

Pada saat ini keberadaan koperasi di Indonesia masih kurang berkembang dengan optimal.  Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama koperasi. Kerjasama ini bertujuan untuk menutupi atau mengantisipasi kelemahan antar sesama koperasi sehingga nantinya akan didapat beberapa keuntungan yang mampu mengembangkan eksistensi dan potensi dari koperasi itu sendiri.
Koperasi – koperasi pada dasarnya mengemban misi yang sama, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut perlu adanya kerjasama koperasi, yang mana  koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.   Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing – masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerjasama antar koperasi dapat dilakukan ditingkat lokal, nasional,  maupun internasional. Dan diharapkan dengan adanya kerjasama koperasi ini , koperasi akan  lebih  berperan secara maksimal dalam masyarakat, selain itu juga dengan adanya kerjasama yang baik itu koperasi diharapkan  dapat bersaing dan memiliki bargaining position dengan lembaga – lembaga keuangan, maupun lembaga non keuangan lainnya dimasa yang akan datang. Apabila sudah terjalin kerjasama dengan baik diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi percapaian tujuan ekonomi anggotanya. Sehingga dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi baik dalam ruang lingkup individu, organisasi,maupun dalam  masyarakat secara menyeluruh.













BAB II
PERMASALAHAN


Suatu organisasi yang bersifat sosial, politik & ekonomi tidak mampu berdiri sendiri, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya begitu juga koperasi. Koperasi memerlukan kerjasama untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kegiatannya guna mensejahterakan anggota maupun merealisasikan tujuan umumnya yaitu mensejahterakan masyarakat. Dengan siapa saja koperasi bekerjasama untuk mencapai tujuannya? Dan bagaimana pola kerjasama itu? Dan seperti apa contoh nyata bentuk kerjasama koperasi?

























BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Definisi Kerjasama
            Koperasi memerlukan kerjsama untuk meningkatkan dan memaksimalkan usahanya. Apakah definisi kerjasama tersebut?
Pengertian Kerja sama
            Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup
lainnya. Begitupun
kita, dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri.
Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan, sebagaimana dua pengertian kerja sama di bawah ini:
1.
        Moh. Jafar Hafsah menyebut kerja sama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya adalah          suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu          untuk meraih keuntungan bersama dengan prisip saling membutuhkan dan saling        membesarkan.”
2.         H. Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan          aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau     tujuan tertentu.” Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang
            terkandung dalam kerja sama, yaitu:
            1) Dua orang atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak             yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut          ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama tersebut.
            2) Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang             dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi    (bisnis/usaha).
            3) Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut,   biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun nonfinansial yang dirasakan atau             diterima oleh kedua pihak.
            4) Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu,             artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja        setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
3.2  Koperasi di Indonesia
Melihat kondisi koperasi di Indonesia saat ini tampaklah bahwa perwujudan peranan koperasi sebagaimana yang dicita-citakan Bung Hatta belum sepenuhnya optimal. Apabila sekitar tahun 1930, koperasi lahir secara alami dari masyarakat, setelah Indonesia merdeka, justru kemudian kelahirannya didominasi oleh pemerintah. Hal inilah yang memberikan beban bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Dominasi oleh pemerintah pada akhirnya sering disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Apabila kita mendengar kata koperasi, hal yang terngiang di telinga kita dan menjadi asosiasi dengan koperasi adalah permasalahan-permasalahan seperti subsidi, inefisiensi, dan birokrasi. Ada pandangan yang tidak dapat sepenuhnya disalahkan bahwa tidak sedikit koperasi yang tumbuh lantaran koperasi mendapat kesempatan yang lebih besar untuk mengambil manfaat ekonomi dari proyek dan fasilitas pemerintah. Intinya, tidak dapat dimungkiri bahwa gerakan koperasi adalah gerakan yang sarat dengan beban sejarah.
Sementara itu, di masa depan, di era globalisasi, idiom-idiom yang terasosiasi di pikiran kita adalah efisiensi, competitiveness, kepuasan pelanggan, corporate value, dan inovasi. Jargon-jargon tersebut hampir tidak relevan dengan asosiasi kita dengan koperasi. Padahal, saat ini perekonomian nasional sedang menghadapi perubahan yang signifikan. Globalisasi ekonomi yang berlangsung intensif sejak satu dekade lalu berdampak pada munculnya kecenderungan pasar global. Dengan terbentuknya pasar global ini, setiap perusahaan tidak bisa lagi menganggap pasar domestik sebagai captive market-nya. Terbentuknya pasar global memungkinkan para pemain dari seluruh dunia bebas bermain di pasar domestik mana pun. Tantangan seperti inilah yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia.
3.3 Kerjasama koperasi
Menurut sifatnya kerjasama koperasi dibedakan menjadi dua yaitu kerjasama secara horizontal dan kerjasama secara vertikal. Kerjasama secara horizontal adalah kerjasama dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha yang lain yang bukan koperasi tetapi masih sejajar.. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum. Banyak dilakukan oleh koperasi tingkat sekunder, contoh : Koperasi Asuransi Indonesia (KAI), Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI). Dan dalam bentuk proyek kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum. Dalam hal ini adalah salah satu pihak sebagai pelaksana sedangkan yang lain sebagai pengawas. Kerjasama tersebut dalam surat perjanjian kerjasama yang saling mengikat atas dasar prinsip saling menguntungkan. Disamping itu juga banyak kerjasama antara koperasi dilakukukan oleh koperasi primer, dalam segala bentuk.
Berikut ini akan dikupas lebih dalam mengenai kerja sama kopersi seperti halnya yang telah dijelaskan di atas. Kerjasama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
            1 . Kerjasama di bidang  usaha antar koperasi
            2 . Kerjasama bukan bidang usaha koperasi
            3 . Kerjasama koperasi dengan lembaga bukan koperasi
            Pada dasarnya kerjasama koperasi itu dilakukan semata-mata untuk saling melengkapi,yaitu menutupi kelemahan masing-masing dan meningkatkan keuntungan bersama. Berikut ini beberapa kerjasama antar koperasi:

1.     Kerjasama di bidang usaha antar koperasi

Merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama oleh antar sesama koperasi. Kerjasama yang dilakukan antara lain dengan membentuk usaha baru yang berbadan hukum dalam bentuk kemitraan, dan dapat juga tidak membentuk organisasi baru  yang berbadan hukum. Kegiatan usaha lainnya meliputi mengembangkan usaha koperasi yang telah ada agar kinerja koperasi di masa yang akan datang bisa lebih maksimal, selain itu dalam hal ini juga dapat menciptakan usaha-usaha baru yang sekiranya dapat menunjang karier koperasi-koperasi  yang melakukan kerjasama. Berikut ini adalah keuntungan-keuntungan dari kerjasama di bidang usaha antar koperasi :
           
1 . Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga
            2 . Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku
            3 . Biaya dapat ditekan lebih rendah, karena dapat beroperasi secara besar-besaran
                 ( Economic of scale)
            4 . Bila kerjasama diakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya                   dapat mengadakan  integrasi vertical,maka akan menurunkan biaya transaksi.
            5 . Bila kerjasama dilakukan secara horizontal maka akan meningkatkan kemampuan               bersaing mereka terhadap pihak ketiga.


2 . Kerjasama bukan di bidang usaha antar koperasi

Dalam hal ini , koperasi mengenal empat tingkatan organisasi koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu  koperasi primer, gabungan koperasi dan induk koperasi dimana masing-masing mempunyai persatuan dan kerjasama di  bidang usaha maupun non usaha tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional.
Sebagai contoh yaitu adanya kerjasama koperasi di Asean yang meliputi berbagai bidang salah satunya dalam bidang perdagangan yaitu dengan peminjaman uang, dan  konsultasi  untuk membantu  meningkatkan kemajuan koperasi di Negara-negara bekembang.

 3 . Kerjasama antara koperasi dan bukan koperasi
         
Pada dasarnya koperasi dapat melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga di luar koperasi. Dalam hal ini tentu saja kerjasama tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan lembaga bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

1.      Membentuk wadah baru yang berbadan hukum
Kerjasama yang seperti ni banyak dilakukan oleh koperas-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk,seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya masing-masing misalnya dengan membentuk Bank, dengan tujuan untuk meningkatkan  pelayanan anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun menunjang kebutuhan hidup para anggotanya.
2.      Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan  hukum
Dalam hal ini biasanya kerjasama dilakukan dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan  besar lebih merupakan tanggung jawab social dala rangka membantu dan membina koperasi.
3.4       Kerjasama dengan Membangun Jaringan Usaha Koperasi untuk Meningkatkan Daya Saing           dan             Produktivitas Koperasi

Bagi koperasi, kemandirian adalah bagian dari hakikatnya yang sudah terbawa mulai lahir. Dengan demikian, kemandirian merupakan sikap mental untuk berani hidup di atas kaki sendiri tanpa mengandalkan dan tergantung pada orang lain. Kemandirian ini bisa bersifat individual atau sektoral, akan tetapi cirinya adalah kolektif sebagaimana dinyatakan dalam semboyan “satu untuk semua dan semua untuk satu”. Kemandirian tidak berarti harus menolak bantuan berupa fasilitas. Ukurannya adalah bahwa koperasi yang mandiri tetap dapat hidup dan berkembang meskipun tidak ada bantuan dan fasilitas dari luar.

Dasar kemandirian adalah kemampuan koperasi itu sendiri. Oleh sebab itu, untuk dapat mandiri koperasi harus menyusun kemampuan dan kekuatannya sendiri yang bersumber pada potensi dari dalam dan kesempatan-kesempatan yang diperoleh dari luar. Ada dua jalur utama yang dapat dipakai sebagai indikator kemandirian, yaitu kemampuan untuk memupuk modal dengan kekuatan sendiri dan kemampuan manajemen untuk mengambil keputusan sendiri. Adanya kerjasama dengan pihak lain dan konsultasi-konsultasi dengan pihak luar tidak mengurangi arti kemandirian menurut indikator-indikator di atas.

Dalam hubungan ini maka pengembangan organisasi menurut jalur horisontal dan vertikal sangat menentukan kemampuan dan kekuatan koperasi, karena organisasi bukan hanya sekadar wadah tetapi sebagai modal dasar.

Sektor Koperasi

Dilihat dari sudut organisasi formal, struktur organisasi koperasi disusun atas dua pola yaitu federasi dan pusat. Dalam praktiknya, selalu dapat terjadi pencampuran antara dua pola tersebut sebagai pendekatan yang tidak direncanakan secara baku sejak permulaan, tetapi timbul dalam suatu proses perkembangan kegiatan untuk memecahkan masalah-masalah baru yang muncul. Kedua pola di atas pada hakikatnya bersumber pada konsep integrasi yang dianut koperasi dalam membangun organisasinya untuk memperkuat dan mengembangkan sektor koperasi. Sektor koperasi hanya dapat dibangun dan dikembangkan melalui integrasi berbagai kegiatan ekonomi anggota dan koperasi-koperasi dengan tujuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi di bidang produksi dan jasa guna melayani dan memajukan kepentingan anggota dan masyarakat. Dengan demikian, integrasi mempunyai kedudukan sentral dan strategis untuk mempertemukan kepentingan produsen dan konsumen. Oleh sebab itu, konsep integrasi harus didukung oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif, dan efisien.

Jaringan Kerja Koperasi

Apakah arti jaringan koperasi? Ada pendapat bahwa dalam jaringan sektor koperasi harus tersusun mata rantai kerjasama antar koperasi yang saling terkait, koperasi yang menangani produksi barang dan jasa dengan koperasi lain yang menangani distribusi, dan lembaga keuangan koperasi. Kerjasama sektoral ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi hendaknya berkembang secara nasional dan internasional sebagaimana tercantum dalam salah satu prinsip koperasi.

Dasar pemikiran dan konsep kerjasama dalam koperasi adalah menggalang kekuatan dan kemampuan bersama untuk menghadapi persaingan-persaingan yang merugikan yang timbul dari konsentrasi-konsentrasi perusahaan kapitalis. Kerjasama antar koperasi harus berkembang secara wajar sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan praktis, ekonomis, dan efisiensi. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan peranan koperasi secara individual dalam upaya melayani anggota dan masyarakat di sekitarnya dengan baik. Dengan demikian, kerjasama antar koperasi harus ditafsirkan dan dijabarkan secara operasional melalui pembangunan koperasi secara bertahap mulai dari tingkat primer melalui cara-cara yang dapat memperkuat kedudukan dan peranannya untuk melayani anggota. Memperluas daerah kerja untuk memperbesar potensi  ekonomi  guna memperbesar partisipasi aktif anggota dan memperbesar volume usaha, dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi tingkat primer. Oleh sebab itu, perkembangan koperasi tidak dilihat dari banyaknya organisasi koperasi, tetapi lebih pada besarnya jumlah anggota yang berpotensi di setiap koperasi.

Kebutuhan manusia semakin meningkat baik jenis maupun jumlahnya, sedangkan kemampuan koperasi primer untuk memenuhi kebutuhan tersebut pasti ada batasnya. Oleh sebab itu, kerjasama dengan koperasi-koperasi lain perlu dilakukan. Ini berarti telah dilakukan integrasi vertikal yaitu usaha untuk menyatukan berbagai kegiatan di bawah satu pola manajemen melalui organisasi tambahan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang tidak mungkin dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri. Dalam rangka integrasi vertikal ini, dapat dibentuk federasi atau koperasi pusat sesuai dengan pertimbangan kepentingan-kepentingan yang dianggap relevan dengan kebutuhan. Dalam integrasi vertikal, kekuasaan tertinggi berada di koperasi-koperasi tingkat primer melalui rapat anggota yang menetapkan tujuan bersama dan menugaskan kepada badan yang dibentuknya (koperasi sekunder) untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang telah dibuat. Pola seperti ini tidak menutup kemungkinan bahwa organisasi tingkat atas atau badan lain yang dibentuknya memperoleh otonomi luas untuk membina organisasi-organisasi tingkat bawah yang membentuknya.

Apabila integrasi vertikal tidak bisa mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki gerakan koperasi, maka jaringan-jaringan antar jenis dapat dijalin dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama.

Kerjasama koperasi dapat efektif apabila memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:

    * terdapat kebutuhan yang sama dan nyata antara koperasi-koperasi yang bekerjasama,
    * koperasi-koperasi yang bekerjasama memiliki kekuatan dan kemampuan yang relatif sama atau seimbang.

Keterkaitan Antar Tingkat

Meskipun integrasi vertikal bertujuan untuk optimalisasi, efisiensi, dan tujuan ekonomis, tetapi perlu disadari bahwa integrasi vertikal juga bertujuan membangun struktur organisasi yang kuat dan kokoh sebagai kerangka bangunan sektor koperasi. Dalam rangka mengamankan asas demokrasi perlu adanya hubungan kerja dan pembagian tugas antar tingkat koperasi yang diatur mulai dari tingkat bawah, dalam arti bahwa yang cocok, efisien, dan ekonomis untuk dilaksanakan di tingkat bawah maka sebaiknya dilakukan di tingkat bawah, sebaliknya jika dipandang lebih cocok, efisien, dan ekonomis untuk dilakukan di tingkat atas maka sebaiknya dilakukan di tingkat atas. Banyaknya tingkatan dalam pola federasi menimbulkan peningkatan biaya, mudah terjebak dalam perangkap birokrasi, dengan demikian daya saing menjadi lemah, sehingga merugikan anggota dan koperasi itu sendiri. Struktur bertingkat pada konsep integrasi ini pada umumnya kurang berhasil, sehingga sistem dan sektor koperasi masih memperlihatkan gejala-gejala kelemahan dan kerapuhan. Hal ini disebabkan kurangnya partisipasi aktif anggota di semua tingkat serta keterkaitan kelembagaan antara primer, pusat, dan induk. Tetapi ada masalah-masalah yang lebih mendasar yang mengakibatkan struktur dan sistem koperasi menjadi lemah dan rapuh yaitu:

    * kita belum sepenuhnya berhasil membangun koperasi primer yang kuat, kokoh, dan mandiri sebagai dasar integrasi dari struktur koperasi,
    * koperasi-koperasi sekunder seringkali didirikan secara prematur sehingga belum mampu bertindak sebagai penyambung dan pengungkit kepentingan koperasi primer.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan hubungan antar tingkat organisasi dengan catatan bahwa koperasi-koperasi primer perlu diperkuat secara mental dan fisik, dan koperasi sekunder harus benar-benar merupakan perpanjangan tangan yang tidak terpisahkan dari struktur, kegiatan, dan aspirasi koperasi primer, dan mempunyai kemampuan manajerial yang tangguh.

1.    Daya hidup dan daya saing koperasi-koperasi primer harus ditingkatkan, dan persyaratan-persyaratan bagi keberhasilan manajemen dipenuhi. Kalau koperasi primer masih lemah dalam segi-segi tersebut, maka ia akan terlalu bergantung pada koperasi sekundernya, sebaliknya kalau terlalu kuat cenderung menempuh jalannya sendiri.

2.    Koperasi sekunder harus menjaga supaya simpanan koperasi-koperasi primer di tingkat sekunder lebih proporsional dan seimbang, demikian pula wakil-wakil koperasi primer yang duduk dalam manajemen sekunder. Hal ini dilakukan untuk menghindari penguasaan dan pengendalian koperasi sekunder oleh koperasi primer secara berlebihan karena mempunyai modal yang besar dan mempunyai banyak wakil di koperasi sekunder.

3.    Perlu dijaga kelancaran komunikasi dan tersedianya fasilitas-fasilitas transpor antara koperasi primer dengan koperasi sekunder atau cabangnya. Kurang lancarnya hubungan ini akan menghambat integrasi.

4.    Koperasi sekunder harus dapat memberi manfaat yang nyata bagi koperasi-koperasi primer sehingga koperasi primer akan mudah mendukungnya. Koperasi sekunder dapat memberikan manfaat dengan baik apabila integrasi efektif.

5.    Keseimbangan manajerial antar tingkat organisasi harus dijaga. Keseimbangan manajerial tersebut meliputi: kewajiban, tanggung jawab, dan hak di bidang organisasi, keuangan, dan usaha atas dasar demokrasi koperasi. Harus dicegah kecenderungan koperasi sekunder untuk menghimpun kekuasaan yang berlebihan yang dapat menimbulkan perasaan tidak puas di kalangan koperasi primer.

6.    Hubungan kerja dan penyelesaian masalah antar tingkat organisasi harus tetap didasarkan pada tatanan hukum yang ada, AD/ART, keputusan rapat anggota dan pengurus, notulen rapat, kontrak kerja, perjanjian kerja, dan sebagainya yang harus dilaksanakan secara tertib dan konsisten.




BAB IV
PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
`           Kerjasama koperasi apabila dioptimalkan maka akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan dan cita-cita koperasi pada umumnya dan secara khusus mampu mensejahterakan anggota sehingga pada akhirnya akan memiliki bargain power dengan pelaku usaha lainnya.
Di dalam Undang-undang Koperasi  pasal 5 tertulis bahwa salah satu cara untuk mengembangkan koperasi selain dengan pendidikan koperasi adalah melakukan kerjasama antar koperasi.
Koperasi dapat melakukan kerjasama secara vertikal maupun horisontal dan dapat melakukan kerjasama dalam bidang usaha maupun di luar bidang usaha dan dapat pula bekerjasama dengan subjek sesama koperasi dan bukan koperasi.

4.2 SARAN
Melihat perkembangan koperasi Indonesia saat ini, yang pada kenyataannya masih kurang maksimal, maka kami memberikan saran :
1.      Mengoptimalkan kerjasama intern antar anggota koperasi sehingga terjalin Komunikasi yang selaras dan searah shingga akan mempermudah dalam Pencapaian tujuan dan cita-cita koperasi itu sendiri.
2.      Menjalin hubungan yang terbuka dan konsisten dengan pihak yang kita ajak bekerjasama
3.      Memaksimalkan kerjasama yang telah ada
4.      Melakukan study banding terhadap koperasi-koperasi lain sehingga kita dapat koreksi terhadap kekurangan masing-masing.



.




DAFTAR PUSTAKA


2.      ……………….Oktober 2010.Definisi kerjasama. www. Google.co.id. diakses pada tanggal 26 Maret 2011

3.      Undang- undang RI No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

4.      Abdullah, burhanudin.03 April 2011.Peranan Koperasi dalam Pembangunan di Indonesia.www.yahoo.com.diakses pada tanggal 15 April 2011
5.       
6.      Soedjono, Ibnoe .1997.Kumpulan Tulisan: Koperasi dan Pembangunan Nasional, Pusat Informasi Perkoperasian.Bandung: Cakrawala



No comments:

Post a Comment