Penggabungan Usaha
Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha semakin lama semakin
berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya
semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat
dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling
merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu
kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu
bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha
antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis
maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar
akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus
(1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah
usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan
lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan
bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan
dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain
menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan bentuk penggabungan
usaha
a. Jenis-jenis
penggabungan usaha
Berdasarkan
PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu
:
o Akuisisi
(acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan,
yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi
perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu,
mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
o Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan
usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama
menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan
operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul
bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga
tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi
(acquirer)
b. Bentuk-bentuk
penggabungan usaha
Adapun
bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat
dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1)
Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga
bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
·
Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan
perusahaan-perusahaan yang sejenis ang menjadi satu perusahaan yang lebih
besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk
menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan
efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
·
Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan
perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling
menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier)
bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian
bahan baku dan kontinuitas produksi.
·
Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan
kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat
ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang
berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel
dan perusahaan makanan (catering).
2)
Sedangkan dari
segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
·
Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara
satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya
tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya
sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah
perusahaan yang membelinya.
·
Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger,
yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan
perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
·
Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara
membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk
memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai
tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana
perusahaan lainnya.
Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Sebelum
membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan melakukan
akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari akuisisi. Ada beberapa
pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi yang dapat dikemukakan
sebagai berikut :
Menurut PSAK
No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi
(acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan,
yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi
perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu,
mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
Sedangkan Michael A. Hitt, dkk
(2002 : 259) menyatakan bahwa :
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
Definisi
lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi
dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset
atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi
sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
Marcell Go
dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis
menyatakan bahwa :
“Akuisisi
sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan
sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara
perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di
atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu
perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian
atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap
memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.
Klasifikasi Akuisisi
a) Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
a) Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
1) Merger
atau konsolidasi
Istilah
merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau
lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung.
Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau
lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian
muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2) Akuisisi
saham
Cara kedua
untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut,
baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham
atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara
akuisisi saham atau merger :
·
Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat
umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
·
Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan
mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat
tender offer.
·
Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak
bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali
menolak akuisisi tersebut.
·
Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham
dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli
dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke
perusahaan yang mengakuisisi.
3) Akuisisi
Assets
Suatu
perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva
perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan
memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi
saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan
aktiva-aktiva yang dibeli.
Berdasarkan keterkaitan
operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
- Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan
yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang
mereka tawarkan.
- Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya,
perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
- Akuisisi konglomerat
- Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan
yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang
menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai
akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651)
Motivasi Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan
ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi
adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih
cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri. Selain itu, faktor yang
paling mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat
keuntungan).
Beberapa perusahaan melakukan
akuisisi karena adanya beberapa motivasi. Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660)
motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
a) Sinergi
a) Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan
dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari penjumlahan
masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi saling
menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh
sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional
sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati
perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya
atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari
penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan
(financing)
b) Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi,
pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang lebih baik, strategi
benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi
karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem
distribusi, dan menyeimbangkan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan
perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula sulit
untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi apabila penggabungan
usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh perusahaan sehingga
menimbulkan kekuatan monopoli.
c) Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat
terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan
biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan manajemen yang kurang
efisien dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga merupakan
sumber-sumber untuk mengurangi biaya.
d) Penghematan pajak
d) Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi
sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan
pajak adalah untuk meningkatkan debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan
menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa
harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan
mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
e) Diversifikasi
e) Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi
untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan untuk memasuki industri yang
lebih luas dan menguntungkan dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan
dua badan usaha yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih
besar tanpa harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh
perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan
apa yang telah ada.
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933)
dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai
berikut :
1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus
4) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus
4) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu
faktor penting, terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada
umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu
yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan
untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami
secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50)
dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1) Tahap persiapan, meliputi :
- Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
- Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
- Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2) Tahap negosiasi, meliputi :
- Pengembangan strategi pengarahan
- Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
- Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
- Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
- Mengembangkan pendekatan integrasi
- Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.
- Hasil-hasil
1) Tahap persiapan, meliputi :
- Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
- Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
- Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2) Tahap negosiasi, meliputi :
- Pengembangan strategi pengarahan
- Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
- Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
- Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
- Mengembangkan pendekatan integrasi
- Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.
- Hasil-hasil
Sedangkan menurut Alfred
Rappaport (1979) dalam Christina (2003: 16) proses analisis akuisisi melalui
tiga tahap yaitu :
1) Planning
Proses
perencanaan akuisisi dimulai dengan suatu analisis terhadap corporate
objectives and product market strategics. Analisis ini ditujukan untuk memahami
kekuatan dan kelemahan yang meliputi berbagai aspek seperti ekonomi, sosial,
teknologi dan sebagainya. Disamping itu, analisis ini juga meliputi
parameter-paratemeter industri seperti proyeksi tingkat pertumbuhan pasar,
peraturan pemerintah dan faktor sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai
kriteria seperti kualitas manajemen, profitabilitas, struktur modal dan
kriteria lainnya.
2) Search and Screen
2) Search and Screen
Proses
pencarian dan pelacakan merupakan suatu pendekatan sistematik untuk
menggabungkan berbagai prospek akuisisi yang menarik dan dianggap
menguntungkan. Proses pencarian lebih menfokuskan pada “bagaimana” dan “dimana”
mencari calon perusahaan yang akan diambil alih, yang dianggap menunjukkan
calon terbaik sesuai dengan sasaran dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap
proses perencanaan.
3) Financial evaluation
3) Financial evaluation
Proses
evaluasi keuangan lebih memfokuskan pada jawaban manajemen atas beberapa
pertanyaan mengenai harga tertinggi yang harus dibayar oleh perusahaan
pengambil alih serta apa yang menjadi resiko utama.
Perlakuan Akuntansi Akuisisi
Dilihat dari segi akuntansinya,
apabila dua atau lebih badan usaha diselenggarakan bersama atau digabungkan
dengan tujuan untuk melanjutkan usaha-usahanya yang terdahulu. Sebagai akibat
adanya kombinasi tersebut, maka prosedur pencatatan akuntansinya terdiri dari
dua macam metode yaitu metode pembelian (by purchase) dan metode penyatuan
kepentingan (by pooling of interest)
Menurut Hadori Yunus (1981 :
251, 258) :
a) Metode pembelian (by purchase),
yaitu apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha,
dimana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan atau
perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan. Atau apabila
penggabungan badan usaha tersebut berakibat para pemilik perusahaan yang
bergabung tidak lagi ikut berpartisipasi secara substansil di dalam perusahaan
tunggal yang dibentuk. Dengan lain perkataan, sebagai akibat kombinasi usaha
itu terjadi (timbul) suatu pemilikan baru.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest), yaitu pada suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana pemegang-pemegang dari bagian penting atas pemilikan masing-masing badan usaha itu menjadi pemilik dari badan usaha yang kemudian memiliki harta kekayaan dan usaha-usaha dari perusahaan yang bergabung, baik secara langsung atau melalui satu atau lebih anak perusahaan.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest), yaitu pada suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana pemegang-pemegang dari bagian penting atas pemilikan masing-masing badan usaha itu menjadi pemilik dari badan usaha yang kemudian memiliki harta kekayaan dan usaha-usaha dari perusahaan yang bergabung, baik secara langsung atau melalui satu atau lebih anak perusahaan.
Sedangkan menurut Suad Husnan
(1998 : 655,656)
a) Metode pembelian (by
purchase)
Metode ini mencatat kekayaan
perusahaan yang diakuisisi pada harga pasar yang wajar (fair market value) pada
buku perusahaan yang melakukan akuisisi. Dengan demikian, maka perusahaan yang
melakukan akuisisi dapat menentukan harga perolehan yang baru (new cost basis)
untuk aktiva-aktiva yang diakuisisi. Pada metode ini, istilah akuntansi
“goodwill” diciptakan. Goodwill merupakan selisih antara harga yang dibayar
dengan nilai pasar yang wajar dari aktiva yang diakuisisi.
b) Metode penyatuan kepentingan
(by pooling of interest)
Dengan metode ini, aktiva-aktiva
perusahaan baru dinilai sama dengan nilai buku dari perusahaan yang
mengakuisisi dan diakuisisi. Perusahaan yang baru, dimiliki bersama oleh para
pemegang saham perusahaan-perusahaan lama. Aktiva total dan ekuitas total tidak
mengalami perubahaan. Tidak ada goodwill yang timbul. Metode ini digunakan
apabila perusahaan pengakuisisi menerbitkan saham dengan hak suara (voting
stock) sebagai pertukaran minimal sebanyak 90% dari saham denga hak suara yang
diakuisisi.
Sumber : wikipedia.com
POPULARITAS PENGGABUNGAN USAHA DI INDONESIA
Di era globalisasi ini, persaingan di dunia bisnis
berkembang semakin pesat dan ketat. Hal ini ditandai dengan semakin
banyak bermunculan perusahaan baru di berbagai sektor dengan kualitas yang
sangat baik. Agar tidak tergerus dengan adanya perusahaan baru tersebut maka
perusahaan dituntut untuk selalu mengembangkan usaha dan selalu memperbaiki
kinerjanya. Salah satu cara yang dapat ditempuh perusahaan adalah dengan
melakukan ekspansi.
Ekspansi bisnis merupakan suatu proses perluasan atau
pengembangan usaha dengan tujuan mencapai efisiensi dan meningkatkan kinerja
perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu ekspansi
internal (Internal Growth) dan ekspansi eksternal (External Growth).
Ekspansi internal adalah pengembangan perusahaan yang dilakukan tanpa
melibatkan organisasi di luar perusahaan misalnya penggunaan metode penjualan
baru, penekanan biaya produksi, peningkatan kapasitas produk, dll.
Sedangkan ekspansi eksternal adalah pengembangan perusahaan yang melibatkan
organisasi di luar perusahaan misalnya penggabungan usaha.
Pengabungan usaha merupakan cara yang dilakukan
perusahaan untuk menjaga eksistensinya dalam dunia bisnis. Salah satu bentuk
penggabungan usaha adalah dengan akuisisi. Akuisisi (acquisition) adalah
proses penggabungan dua atau lebih badan usaha dengan membeli sebagian saham
atau aset perusahaan, tetapi perusahaan tersebut masih berdiri sendiri-sendiri.
Dengan akuisisi perusahaan dapat menghemat waktu untuk memasuki pasar baru
tanpa harus membangun usaha dari awal.
Di Indonesia, aktivitas akuisisi semakin banyak dilakukan
seiring dengan perkembangan pasar modal yang semakin pesat. Selain itu dengan
adanya peraturan perundang-undangan yang mempermudah masuknya investor
asing juga meningkatkan aktifitas akuisisi di Indonesia.
Selain akuisisi, bentuk penggabungan usaha
lain yang dapat dilakukan perusahaan adalah merger dan konsolidasi. Akan tetapi
yang populer dalam perbisnisan di Indonesia adalah merger dan akuisisi.
Alasan yang mendasari perusahaan melakukan merger dan akuisisi
adalah untuk mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Sinergi yang terjadi
bilamana 2 ditambah 2 tidak sama dengan 4 tetapi lebih besar dari 4 (Lukas
Setia Atmaja, 2003). Artinya harapan atas penggabungan dua perusahaan tidak
hanya sampai menggabungkan dua kekayaan saja akan tetapi terjadi pertumbuhan
yang berkesinambungan setelahnya.
Salah satu perusahaan di Indonesia yang melakukan
penggabungan usaha adalah PT. Astra International Tbk yang bertindak sebagai
pengakuisisi (Acquiror) dengan PT General Electric Services
sebagai perusahaan yang diakuisisi (Acquiree). Akuisisi tersebut
didasari motivasi untuk mencapai sinergi yang akan menaikan nilai perusahaan
terutama bagi PT. Astra International Tbk yang telah terdaftar di Bursa Efek
Jakarta (BEJ).
PT.
Astra International Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif,
jasa Keuangan, alat berat, pertambangan dan energi, agribisnis, teknologi
Informasi, infrastruktur dan logistik yang berkedudukan di Jl. Gaya Motor Raya
No. 8 Sunter II – Jakarta Utara, Jakarta 14330 , Indonesia. Telepon (021)
6522555, fax (021) 6512058, email purel@ai.astra.co.id
dan website www.astra.co.id.
PT General Electric Services (“GE Services”)
merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 25 Juni 1998 dalam rangka
Penanaman Modal Asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dan izin yang diperoleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
GE Services berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung BRI II, Lantai 25,
Jalan Jenderal Sudirman No. 44-46 Jakarta Pusat. Anggaran Dasar terakhir GE
Services ialah sebagaimana diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 9
Januari 2009 No. 3 yang pemberitahuan perubahannya disimpan di dalam database
Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan
Keputusan No. AHU-48065.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008.
Astra mengambilalih saham GE Services
sebanyak 38.758 (Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) lembar
saham dengan nilai total sebesar Rp 1.957.084.878.427,- (Satu Triliun Sembilan
Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh
Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau 100% dari saham
yang dimiliki oleh GE Capital Corporation, GE Capital Hongkong, dan GE Capital
International Holdings. Transaksi tersebut telah efektif secara yuridis pada
tanggal 23 Desember 2010.
Banyaknya perusahaan yang melakukan
penggabungan usaha seperti y ang dilakukan Astra dengan GE Services
dilatarbelakangi dengan berbagai motif. Seperti yang di ungkapkan Abdul moin
tahun 2003 dalam R. Serfianto tahun 2011yaitu perusahaan yang melakukan
penggabungan usaha meliputi empat macam motif sebagai berikut:
- Motif Ekonomi, dengan mampu menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan pemegang saham.
- Motif Sinergi, yaitu nilai tambah nilai perusahaan.
- Motif Diversivikasi, yaitu strategi pemberagaman bisnis.
- Motif Nonekonomi, berupa prestise dan ambisi yang berasal dari manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
No comments:
Post a Comment