Welcome to my blog

Hidup bukanlah untuk diratapi tetapi harus dijalani, bila tak bisa kau dapatkan kebahagiaan dalam satu sisi, carilah bahagiamu dalam sisi lainnya. Seperti mata uang yang berbeda sisi, nilainya sama.

Friday, 6 February 2015

Penggabungan Badan Usaha dan Akuisisi



Penggabungan Usaha
Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan bentuk penggabungan usaha
a.       Jenis-jenis penggabungan usaha
Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu :
o  Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
o  Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)
b.      Bentuk-bentuk penggabungan usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1)             Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
·           Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis ang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
·            Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
·           Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2)              Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
·           Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
·           Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
·           Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.

Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan melakukan akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari akuisisi. Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa :
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa :
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.
Klasifikasi Akuisisi
a) Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :


1)      Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2)      Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham atau merger :
·           Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
·           Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
·           Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
·           Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
3)      Akuisisi Assets
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.
Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
- Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan.

- Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
- Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651)
Motivasi Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri. Selain itu, faktor yang paling mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat keuntungan).
Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa motivasi. Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
a) Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi saling menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan (financing)

b) Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem distribusi, dan menyeimbangkan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.


c) Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk mengurangi biaya.
d) Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan pajak adalah untuk meningkatkan debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
e) Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan untuk memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang telah ada.
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus
4) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1) Tahap persiapan, meliputi :
- Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
- Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
- Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2) Tahap negosiasi, meliputi :
- Pengembangan strategi pengarahan
- Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
- Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
- Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
- Mengembangkan pendekatan integrasi
- Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.
- Hasil-hasil
Sedangkan menurut Alfred Rappaport (1979) dalam Christina (2003: 16) proses analisis akuisisi melalui tiga tahap yaitu :
1)      Planning
Proses perencanaan akuisisi dimulai dengan suatu analisis terhadap corporate objectives and product market strategics. Analisis ini ditujukan untuk memahami kekuatan dan kelemahan yang meliputi berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, teknologi dan sebagainya. Disamping itu, analisis ini juga meliputi parameter-paratemeter industri seperti proyeksi tingkat pertumbuhan pasar, peraturan pemerintah dan faktor sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai kriteria seperti kualitas manajemen, profitabilitas, struktur modal dan kriteria lainnya.
2) Search and Screen
Proses pencarian dan pelacakan merupakan suatu pendekatan sistematik untuk menggabungkan berbagai prospek akuisisi yang menarik dan dianggap menguntungkan. Proses pencarian lebih menfokuskan pada “bagaimana” dan “dimana” mencari calon perusahaan yang akan diambil alih, yang dianggap menunjukkan calon terbaik sesuai dengan sasaran dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap proses perencanaan.
3) Financial evaluation
Proses evaluasi keuangan lebih memfokuskan pada jawaban manajemen atas beberapa pertanyaan mengenai harga tertinggi yang harus dibayar oleh perusahaan pengambil alih serta apa yang menjadi resiko utama.
Perlakuan Akuntansi Akuisisi
Dilihat dari segi akuntansinya, apabila dua atau lebih badan usaha diselenggarakan bersama atau digabungkan dengan tujuan untuk melanjutkan usaha-usahanya yang terdahulu. Sebagai akibat adanya kombinasi tersebut, maka prosedur pencatatan akuntansinya terdiri dari dua macam metode yaitu metode pembelian (by purchase) dan metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest)


Menurut Hadori Yunus (1981 : 251, 258) :
a) Metode pembelian (by purchase), yaitu apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan. Atau apabila penggabungan badan usaha tersebut berakibat para pemilik perusahaan yang bergabung tidak lagi ikut berpartisipasi secara substansil di dalam perusahaan tunggal yang dibentuk. Dengan lain perkataan, sebagai akibat kombinasi usaha itu terjadi (timbul) suatu pemilikan baru.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest), yaitu pada suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana pemegang-pemegang dari bagian penting atas pemilikan masing-masing badan usaha itu menjadi pemilik dari badan usaha yang kemudian memiliki harta kekayaan dan usaha-usaha dari perusahaan yang bergabung, baik secara langsung atau melalui satu atau lebih anak perusahaan.
Sedangkan menurut Suad Husnan (1998 : 655,656)
a) Metode pembelian (by purchase)
Metode ini mencatat kekayaan perusahaan yang diakuisisi pada harga pasar yang wajar (fair market value) pada buku perusahaan yang melakukan akuisisi. Dengan demikian, maka perusahaan yang melakukan akuisisi dapat menentukan harga perolehan yang baru (new cost basis) untuk aktiva-aktiva yang diakuisisi. Pada metode ini, istilah akuntansi “goodwill” diciptakan. Goodwill merupakan selisih antara harga yang dibayar dengan nilai pasar yang wajar dari aktiva yang diakuisisi.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest)
Dengan metode ini, aktiva-aktiva perusahaan baru dinilai sama dengan nilai buku dari perusahaan yang mengakuisisi dan diakuisisi. Perusahaan yang baru, dimiliki bersama oleh para pemegang saham perusahaan-perusahaan lama. Aktiva total dan ekuitas total tidak mengalami perubahaan. Tidak ada goodwill yang timbul. Metode ini digunakan apabila perusahaan pengakuisisi menerbitkan saham dengan hak suara (voting stock) sebagai pertukaran minimal sebanyak 90% dari saham denga hak suara yang diakuisisi.
Sumber : wikipedia.com

POPULARITAS PENGGABUNGAN USAHA DI INDONESIA

             Di era globalisasi ini, persaingan di dunia bisnis berkembang semakin pesat dan  ketat. Hal ini ditandai dengan semakin banyak bermunculan perusahaan baru di berbagai sektor dengan kualitas yang sangat baik. Agar tidak tergerus dengan adanya perusahaan baru tersebut maka perusahaan dituntut untuk selalu mengembangkan usaha dan selalu memperbaiki kinerjanya. Salah satu cara yang dapat ditempuh perusahaan adalah dengan melakukan ekspansi.
              Ekspansi bisnis merupakan suatu proses perluasan atau pengembangan usaha dengan tujuan mencapai efisiensi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu ekspansi internal (Internal Growth) dan ekspansi eksternal (External Growth). Ekspansi internal adalah pengembangan perusahaan yang dilakukan tanpa melibatkan organisasi di luar perusahaan misalnya penggunaan metode penjualan baru, penekanan biaya produksi, peningkatan  kapasitas produk, dll.  Sedangkan ekspansi eksternal adalah pengembangan perusahaan yang melibatkan organisasi di luar perusahaan misalnya penggabungan usaha.
               Pengabungan usaha merupakan cara yang dilakukan perusahaan untuk menjaga eksistensinya dalam dunia bisnis. Salah satu bentuk penggabungan usaha adalah dengan akuisisi. Akuisisi (acquisition) adalah proses penggabungan dua atau lebih badan usaha dengan membeli sebagian saham atau aset perusahaan, tetapi perusahaan tersebut masih berdiri sendiri-sendiri. Dengan akuisisi perusahaan dapat menghemat waktu untuk memasuki pasar baru tanpa harus membangun usaha dari awal.
           Di Indonesia,  aktivitas akuisisi semakin banyak dilakukan seiring dengan perkembangan pasar modal yang semakin pesat. Selain itu dengan adanya peraturan perundang-undangan  yang mempermudah masuknya investor asing juga meningkatkan aktifitas akuisisi di Indonesia.
                 Selain akuisisi, bentuk penggabungan usaha lain yang dapat dilakukan perusahaan adalah merger dan konsolidasi. Akan tetapi yang populer dalam perbisnisan di Indonesia adalah merger dan akuisisi.
           Alasan yang mendasari perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah untuk mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Sinergi yang terjadi bilamana 2 ditambah 2 tidak sama dengan 4 tetapi lebih besar dari 4 (Lukas Setia Atmaja, 2003). Artinya harapan atas penggabungan dua perusahaan tidak hanya sampai menggabungkan dua kekayaan saja akan tetapi terjadi pertumbuhan yang berkesinambungan setelahnya.
             Salah satu perusahaan di Indonesia yang melakukan penggabungan usaha adalah PT. Astra International Tbk yang bertindak sebagai pengakuisisi (Acquiror) dengan  PT General Electric Services sebagai perusahaan yang diakuisisi (Acquiree). Akuisisi tersebut didasari motivasi untuk mencapai sinergi yang akan menaikan nilai perusahaan terutama bagi PT. Astra International Tbk yang telah terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
                  PT. Astra International Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, jasa Keuangan, alat berat, pertambangan dan energi, agribisnis, teknologi Informasi, infrastruktur dan logistik yang berkedudukan di Jl. Gaya Motor Raya No. 8 Sunter II – Jakarta Utara, Jakarta 14330 , Indonesia. Telepon  (021) 6522555, fax  (021) 6512058, email purel@ai.astra.co.id dan website www.astra.co.id.
                 PT General Electric Services (“GE Services”) merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 25 Juni 1998 dalam rangka Penanaman Modal Asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan izin yang diperoleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. GE Services berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung BRI II, Lantai 25, Jalan Jenderal Sudirman No. 44-46 Jakarta Pusat. Anggaran Dasar terakhir GE Services ialah sebagaimana diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 9 Januari 2009 No. 3 yang pemberitahuan perubahannya disimpan di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi  Manusia RI berdasarkan Keputusan No. AHU-48065.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008.
                 Astra mengambilalih saham GE Services sebanyak 38.758 (Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) lembar saham dengan nilai total sebesar Rp 1.957.084.878.427,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau 100% dari saham yang dimiliki oleh GE Capital Corporation, GE Capital Hongkong, dan GE Capital International Holdings. Transaksi tersebut telah efektif secara yuridis pada tanggal 23 Desember 2010.
                  Banyaknya perusahaan yang melakukan penggabungan usaha seperti y ang dilakukan Astra dengan GE Services dilatarbelakangi dengan berbagai motif. Seperti yang di ungkapkan Abdul moin tahun 2003 dalam R. Serfianto tahun 2011yaitu perusahaan yang melakukan penggabungan usaha meliputi empat macam motif sebagai berikut:
  1. Motif Ekonomi, dengan mampu menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan pemegang saham.
  2. Motif Sinergi, yaitu nilai tambah nilai perusahaan.
  3. Motif Diversivikasi, yaitu strategi pemberagaman bisnis.
  4. Motif Nonekonomi, berupa prestise dan ambisi yang berasal dari manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.

No comments:

Post a Comment